Media Okgassnews.com – Di PT. GML Desa Kayu Besi Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka Pada Hari Juma’at Siang (29/11/2024).
Ribuan warga dari delapan desa kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait pengembalian tanah adat yang selama ini dikelola oleh PT. GML.
Dalam aksi yang dilakukan secara damai, masyarakat menegaskan kesanggupan mereka untuk mengelola lahan tersebut secara mandiri melalui penanaman kelapa sawit.
Masyarakat juga dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. GML, yang menurut mereka telah berakhir.
Dalam pernyataannya, warga menyebut bahwa tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik sah.
“Ini adalah hak kami. Kami mampu mengelola tanah ini sendiri tanpa campur tangan perusahaan.
Sawit yang ditanam masyarakat akan mendukung kesejahteraan kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sebagai bagian dari aksi ini, masyarakat memasang plang di sejumlah titik strategis, yang berisi peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang merusak plang tersebut.
“Bagi yang merusak plang ini dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 406 KUHP,” tulis peringatan itu.
Pasal 406 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dapat dikenai ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan.
Hal ini menjadi langkah hukum yang dipersiapkan warga untuk melindungi hak mereka atas tanah tersebut.
Aksi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan, yang mendukung langkah warga untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. GML terkait tuntutan warga tersebut.
(Tim Media).