okgassnews|Jakarta ~~~Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK No.60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat minimal dukungan calon kepala daerah dalam pasal 40 UU 10/2016.
Tahapan pilkada dimana kita ketahui sedang berlangsung dan pendaftaran untuk calon perseorangan telah berakhir pada tanggal 19-Agustus-2024,artinya sebagian tahapannya telah berlangsung dengan menggunakan aturan lama.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berarti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan dilakukan perubahan sementara waktu pemilihan tinggal 97 hari lagi.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi,KPU harus melakukan koordinasi dengan DPR-RI khususnya di komisi dua,sebelum membuat PKPU yang baru.
Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 apakah akan menunda pilkada karena keputusan ini berlaku untuk seluruh Indonesia yang melakukan tahapan pilkada bukan untuk Jakarta saja.Kurang lebih seminggu lagi pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai.
Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia atau JWI mengatakan keputusan MK ini kalau saya menilai dari segi baiknya terbukanya peluang-peluang wajah baru dalam kontestasi pilkada ini dan partai non parlemen terbuka ruang untuk memajukan calon yang diusungnya.
Arogansi partai-partai yang mempunyai kursi untuk memonopoli atau menutup ruang terhadap anak bangsa yang diatur dalam undang-undang setiap warga negara berhak memilih dan dipilih, sesuai batas usia yang ditentukan sebagai syarat calon pemimpin terbuka ruang untuk maju.
Karena tahapan pilkada ini sudah berjalan dan apakah cukup waktu untuk menjalankan putusan MK ini,atau putusan MK ini berlaku perbaikan untuk pilkada mendatang bukan untuk pilkada 2024 ini.
Kalau putusan MK ini berlaku untuk pilkada 2024 ini maka partai-partai yang sudah berkoalisi akan berpikir ulang karena dengan putusan ini partai-partai yang memperoleh kursi dan suara bisa mencalonkan kadernya sendiri,dari pada mengusung kader partai lain.
Contoh PKS yang menjadi pemenang pemilu kemarin di DKI Jakarta dengan memperoleh 18 kursi tanpa harus berkoalisi PKS bisa maju sendiri begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memperoleh 15 kursi bisa mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi.
Putusan MK ini menurut Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil sangat berkeadilan dan membuat persaingan dalam Berdemokrasi yang sehat tanpa adanya monopoli menghilangkan kesempatan anak bangsa untuk maju sebagai pemimpin bersaing dalam kontestasi pilkada secara sehat.
Arogansi partai-partai berkoalisi untuk menghadapkan calon tunggal melawan kotak kosong,dan mematikan dalam hal berdemokrasi***TIM.