okgassnews|Jakarta~~KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pada tanggal 19-8-2024 jam 23.00 wib dan mengurangi angka nik KTP yang bermasalah sebanyak 403 dukungan KTP warga DKI Jakarta.
Berarti secara otomatis pasangan Perseorangan atau Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sudah sah menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bukan lagi bakal calon.
Sedangkan pada hari Senin tanggal 20-Agustus-2024 pasangan bakal calon gubernur yang diusung oleh 12 partai Ridwan Kamil yang berpasangan dengan kader PKS Suswono melakukan deklarasi dihadiri sejumlah petinggi partai dan ikut memeriahkan para relawan.
Dengan bergabungnya 12 partai yang memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono yang menjadi wakil sudah dapat dipastikan Anies Baswedan gagal maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan PDI Perjuangan belum bisa mendaftarkan calonnya karena PDI Perjuangan di pemilu yang lalu berhasil meraih 15 kursi atau 850.174 suara.
Syarat untuk bisa mengusung calon gubernur adalah 22 kursi.
Partai peraih kursi untuk DPRD DKI Jakarta pada pemilu kemarin yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono adalah:
1.PKS 18 Kursi
2 Gerindra 14 kursi
3.Nasdem 11 kursi
4.Golkar 10 kursi
5.PAN. 10 kursi
6.PKB.10 kursi
7.PSI.8 kursi
8.Demokrat 8 kursi.
9.Perindo 1 kursi
10.PPP 1 kursi.
Dengan total jumlah kursi pendukung Ridwan Kamil dan Suswono 91 kursi dari 106 kursi.
Sudah pasti untuk pilkada DKI Jakarta dua pasang yang maju Ridwan Kamil dan Suswono diusung dari partai dan pasangan dari jalur perseorangan atau Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto***Tim .