okgassnews|Jakarta ~~~Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN) menyerukan penegakan hukum menjadi panglima di negeri ini. Indonesia sudah merdeka selama 79 tahun namun rakyat Indonesia belum merdeka dari praktek mafia hukum. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH melalui rilis yang dikirimkan ke tim Redaksi pada hari Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Soegiharto, sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia hukum masih menguasai dan menggurita di hampir seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
Instrumen kekuasaan, lanjut dia, akan selalu menjadi vitamin bagi para mafia hukum menjalankan prakteknya dan mendapat perlindungan. Buktinya di negeri ini masih ada pelaku pembunuhan divonis bebas.
“Rakyat sudah paham betul latar belakang orang tua pelaku diduga menjadi faktor utama dibalik vonis bebas pelaku pembunuhan,” ungkap Hoky sapaan akrabnya.
Dikatakan pula, Advokat sebagai penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam Gerakan kemerdekaan Bidang Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
“PERATIN menyerukan secara terbuka kepada seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan mafia hukum. Saatnya Masyarakat Indonesia merasakan kemerdekan dari diskriminasi hukum dalam peradilan. Hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” ujar Hoky yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta Ketua Dewan Pengawas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.
Dia juga menegaskan, seruan ini bukan hanya sekedar retorika tetapi perlu terus digaungkan agar praktek mafia hukum dapat ditutup ruang geraknya.
“Jika kampanye melawan mafia hukum untuk kemerdekaan hukum bagi masyarakat terus digaungkan, kami yakin tidak ada pihak yang mau terlibat dengan mafia hukum,” tutur Hoky sembari mengungkapkan pengalaman buruk dirinya mengalami kriminalisasi oleh para oknum pengurus APKOMINDO yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum, sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan akhirnya divonis bebas karena tidak bersalah hingga tingkat Kasasi di MA.
Ia menambahkan, Indonesia saat ini telah memasuki Era Society 5.0 yakni tahap evolusi masyarakat yang terkait dengan perkembangan teknologi, terutama dalam bidang artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), dan teknologi digital.
Terkait hal itu, lanjut Hoky, saat ini PERATIN sedang aktif menciptakan advokat-advokat baru di bidang teknologi informasi. “Indonesia sudah memasuki era digitalisasi di hampir semua sektor. Perangkat hukum dan perundang-undangan pun begitu masif dipersiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif. Untuk itu PERATIN siap berkontribusi dalam proses implementasi penegakan hukum di bidang IT,” ungkapnya.
Hoky mengaku bangga berhasil disumpah menjadi Advokat dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus PERATIN, terlebih khusus kepada Ketua Umum Kamilov Sagala SH., MH., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c), Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat Syaiful Bachri, SH., MH., serta Wakil Ketua II Dewan Kehormatan Singgih Budi Prakoso, SH., MH., yang telah membimbing dirinya sehingga berada pada titik ini sebagai Advokat resmi PERATIN.
“Profesi ini menjadi bagian dari sederet pengabdian saya bagi negeri ini,” tuturnya.
Hoky diambil sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, baru-baru ini bersama dengan rekan-rekan dari PERATIN yaitu; Mayjen (Purn) Dr. dr. Lukman Ma’ruf, SpBS., SH., M.Kes., M.H., Mayjen (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto, SpM., SH., MM, Brigjen. (Purn) Dr. dr. Nana Sanardi, SpOG., S.H., Kol. Ckm. (Purn) Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, S.H., M.H., MARS., CIQnR, Kol. Ckm. (Purn) drg. Tiwi Ambarwati Sukardi SpOF(K)., SH., Ir. Mariana Harahap, SH., MBA, dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP., SH., MH., dr. Berti Nora Panjaitan, SH., MH., Geugeu Julaeha, SE., SH., MM., dan Rangga Suria Danuningrat, SH.
“Dirgahayu RI ke 79 tahun. Mari kita wujudkan bersama agar rakyat Indonesia bisa merdeka dari praktek para mafia hukum, MERDEKA-MERDEKA-MERDEKA,” tandas Hoky. (Red)