Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan Menangkan Gugatan Harta Waris Keluarga Pakistan

Okgassnews| Belitung ~~~ Setelah hampir 30 tahun sengketa warisan keluarga Pakistan, atau dikenal sebagai pemilik Toko Pakistan di Tanjung Pandan, akhirnya masalah ini menemukan penyelesaian hukum. Pada 18 Oktober 2024, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut.

Dalam gugatan waris ini, Penggugat, yakni MH, MF, dan pihak lainnya, menggugat ZH dan MB, yang merupakan Tergugat mendalilkan bahwa pihak Tergugat telah mengakui harta warisan orang tua sebagai milik mereka sendiri dan menolak untuk membagikannya secara musyawarah mufakat kepada seluruh ahli waris.

Majelis Hakim PA Tanjung Pandan, dengan ketua Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I., dalam perkara No. 177/Pdt.G/2024/PA.TDN, memutuskan bahwa delapan ahli waris dari H. Djafardin dan Hj. Fatomah adalah ahli waris yang sah. Tiga aset utama yang dimiliki oleh orang tua tersebut belum dibagi dan harus dibagikan kepada seluruh ahli waris. Selain itu, usaha Toko Pakistan yang dikelola oleh ZH dinyatakan sebagai hasil usaha produktif yang harus dibagikan kepada para ahli waris.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, M. Fachrurozi, S.H., M.H., dan Martin R. Simanjuntak, S.H., M.H., dari Kantor Hukum MS & Partners Lawfirm, mengapresiasi putusan hakim yang dianggap obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang disampaikan. Menurut mereka, sejarah tidak bisa dipungkiri, bahwa harta yang diperoleh dari orang tua merupakan hak seluruh ahli waris. Keluarga Pakistan di Tanjung Pandan sudah dikenal sebagai pedagang yang dirintis sejak awal oleh H. Djafardin.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan kebenaran. Hak waris para ahli waris harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi ini bukan sekadar urusan dunia, tetapi juga menyangkut tanggung jawab di akhirat,” ujar M. Fachrurozi, S.H., M.H.

Namun, ada satu aset yang telah dialihkan sepihak oleh Tergugat yang tidak diakui oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari harta warisan orang tua Penggugat. Mengenai hal ini, kuasa hukum menyatakan, “Kami akan mempelajari upaya hukum lain agar tindakan pengalihan sepihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hak ahli waris hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Ini bukan hanya persoalan duniawi, tapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.” Tutup Fachrurozi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *