MediaOkgassnews.com – Di Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan Pada Hari Rabu (09/10/2024).
Mayoritas masyarakat Desa Bencah, Kabupaten Bangka Selatan, menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pendirian pabrik sawit yang direncanakan akan dibangun tidak jauh dari pemukiman warga yaitu didaerah air kuning Desa Bencah.
Warga khawatir dampak lingkungan dan kesehatan akibat polusi yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut akan mengganggu kualitas hidup mereka.
Musyawarah desa yang diadakan di Balai Desa Bencah pada tanggal 02 Oktober 2024 dihadiri oleh ratusan warga yang menyampaikan keberatan mereka.
Salah satu warga, Alimuda (50), menyatakan, “Kami tidak setuju dengan pabrik sawit yang terlalu dekat dengan pemukiman.
Polusi udara dan limbahnya bisa mencemari air dan udara, belum lagi suara bising yang akan mengganggu aktivitas sehari-hari.”
Menurut Alimuda, masyarakat setempat juga khawatir bahwa pendirian pabrik akan menurunkan kualitas lingkungan Desa yang selama ini beberapa diantaranya bergantung pada hasil pertanian. Dampak negatif pabrik sawit terhadap ekosistem sekitar menjadi perhatian serius, terutama limbah cair yang dapat mencemari sumber air dan sungai di sekitar Desa.
Sementara itu, SULASTIO SETIAWAN, S.H,M.H, Selaku ketua LBH Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (PKBBB), menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Desa seharusnya menampung aspirasi masyarakat dan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah serta perusahaan terkait.
Mendirikan pabrik sawit harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga,” ujarnya.
Limbah pabrik kelapa sawit dapat menghasilkan berbagai zat beracun yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, diantaranya:
• Sulfida (H₂S)
Hidrogen sulfida (H₂S) adalah gas beracun yang berbau busuk, seperti telur busuk. Gas ini dapat terbentuk dari limbah organik dalam kondisi anaerobik.
Hidrogen sulfida sangat berbahaya jika terhirup dalam jumlah besar karena dapat menyebabkan keracunan dan bahkan kematian.
• Methane (CH₄) dan Karbon Dioksida (CO₂)
Limbah cair pabrik sawit, yang dikenal sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), menghasilkan gas metana dan karbon dioksida selama proses fermentasi.
Gas metana merupakan gas rumah kaca yang sangat kuat, berkontribusi pada perubahan iklim.
Jika terlepas ke udara tanpa pengolahan yang baik, gas ini bisa mencemari atmosfer.
Selain dampak lingkungan, masalah jarak antara pabrik dan permukiman juga menjadi sorotan.
Menurut undang-undang, setiap pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan harus dibangun dengan jarak aman dari area permukiman. Namun, rencana pabrik sawit ini kabarnya hanya berjarak sekitar 560 meter dari pemukiman.
Menurut informasi yang tepercaya yang saya dapatkan, bahwa bupati Bangka selatan telah memberikan persetujuan untuk pemanfaatan ruang mendirikan pabrik sawit Didesa Bencah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan dirasakan penduduk yang bertempat tinggal tidak jauh dari pembangunan pabrik sawit tersebut.
Forum Tata Ruang sudah dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024, namun pemerintah Desa Bencah Baru megundang warga dalam rangka sosialisasi pendirian pabrik sawit pada tanggal 02 Oktober 2024.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, termasuk bupati atau wali kota.
PKKPR ini diperlukan sebagai bagian dari tata ruang dan pemanfaatan lahan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
PKKPR biasanya diperlukan bagi proyek-proyek pembangunan yang signifikan, baik di sektor perumahan, komersial, maupun industri, sebagai bagian dari proses perizinan yang lebih besar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jadi, PKKPR merupakan salah satu izin yang harus diperoleh dari bupati atau wali kota sebelum memulai suatu proyek pembangunan yang membutuhkan pemanfaatan ruang
Polemik mengenai pendirian pabrik sawit di Desa Bencah ini masih berlangsung, dan warga berharap suara mereka akan didengar oleh pihak berwenang.
Warga berharap agar pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan pabrik, karena jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman akan menimbulkan bau tidak sedap dan polusi udara.
(Sadiman)