okgassnews| Jakarta ~~~Dulu sewaktu awal reformasi indonesia konon ingin melahirkan sistem _check and balance._ Sistem ini menolak keberadaan Majelis Perusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai pelaksana kedaualatan rakyat, sebagai pengambil keputusan tertinggi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara yang lain. Sistem perwakilan melalui MPR oleh kalangan barat dianggap sentralistik dan dianggap melanggar demokrasi.
Maka diciptakanlah sistem baru dengan dasar prinsip _check and balance_, yakni pemisahaan kekuasaan menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara. Lalu lembaga tinggi negara dibagi menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara. Tidak ada lembaga tertinggi negara lagi. Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, semua setara. Semua lembaga negara pun setara, MPR, DPR, Presiden, DPA, setara kedudukannya. Tidak lupa jika ada perselisihan maka dilahirkan MK untuk menilai konstitusi. Berbeda dengan Presiden dan DPR, MK tidak dipilih secara langsung namun diangkat.
Sistem Check and Balance berarakar dari dari sejarah masyarakat individualisme Barat, yang melahirkan sistem persaingan ala kapitalisme barat, yang memandang bahwa persaingan adalah cara terbaik dalam mengubah keadaan sosial, mencapai kemajuan dan bahkan lebih jauh dipercaya sebagai jalan meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dipercaya dapat mewujudkan keadilan.
Sebenarnya istilah lain dari _chenck and balance_ adalah _management by conflict_ yakni sebuah cara mengubah keadaan dengan konflik. Manajemen konflik sendiri berasal dari teori filsafat materialisme barat disebut sebagai filsafat kontradiksi, yakni perubahan keadaan benda benda dan keadaan sosial dengan kontradiksi yang dipandang sebagai sifat dasar benda benda tersebut dan juga sifat masyarakat. Dalam kapitalisme dinamakan persaingan.
Lalu bagaimana pelaksanaan teori _check and balance_ Indonesia? Sekarang dapat kita lihat hasilnya dengan kasat mata dalam praktek pembuatan UU dan pelaksanaannya. DPR membuat UU dan mensyahkannya atas kehendaknya sendiri, lalu setelah UU dibuat lalu UU ini dibatalkan oleh 9 hakim MK menurut pemahamannya sendiri, selanjutnya pemerintah dapat melaksanakan keputusan MK atau menundanya, atau tidak melaksanakannya menurut pertimbangan pemerintah sendiri. Menurut DPR UU sudah sah, namun menurut MK UU tersebut melanggar konstitsi UUD 45 amandemen dan menurut Presiden regulasi tersebut tidak dapat dijalankan karena berbagai alasan, lalu presiden dapat menerbitkan Perpu atas dasar keadaan darurat.
Maka terjadilah chek chok, atau cek cok, ala emak emak, cekcok karena senggolan motor, karena gibahan orang, rebutan nyolok antrean, rebutan pelanggan jual beli onlen di komplek, dan hal yang remeh temeh lainnya. Cek cok ini dasarnya adalah karena masing masing lembaga memperjuangkan kepentingannya sendiri sendiri, nasibnya sendiri sendiri, lapaknya sendiri sendiri. Mereka semua Cek cok bukan karena bangsa dan negaranya terancam bahaya keselamatannya Kita tonton saja mereka baku jambak jangan dilerai dulu(Salamuddin Daeng).