Dari Tim Media Okgassnews.com di Desa Batu Belubang –Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung diduga ada nya pihak-pihak tertentu yang menjadi bekingan ataupun yang dibelakang layar.
Untuk itu Negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut.
menurut Evan Satriady Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung Hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.
“Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal bila perlu bekerja sama dengan pihak pihak terkait lain seperti Kepolisian,LSM, ORMAS,Media maupun Masyarakat Umum lainnya,” Ujar Kando Evan Satriady
Kando Evan Satriady menyampaikan, bahwa pihak nya dari Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung,Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung siap bersinergi dalam pemberantasan Rokok Ilegal di bumi serumpun sebalai.
Ditambah kan Aktivis senior dikalangan penggiat Pers Bangka Belitung ini bahwa 4 dampak rokok ilegal,merugikan negara, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar serta merugikan industri rokok yang membayar cukai dengan benar.
Evan menegaskan bahwa terdapat 4 ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah personalisasi(tidak diperuntukkan-red).
Lebih detail Kando Evan menguraikan tentang UU yang mengatur Sanksi bagi Pengedar atau penjual rokok ilegal yang melakukan pelanggaran berpotensi sebagai pelanggaran pidana mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hebatnya salah seorang distributor rokok ilegal Adi warga Desa Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah yang biasa di sapa kala di sambangi Tim Ormas dan Awak media tidak mengakui sebagai distributor dia juga beli via sales yang menggunakan sepeda motor malah dia menyatakan hanya pekerja di toko tersebut sedangkan Adi sedang diluar padahal beliau adalah pemilik toko dan distributor sebenarnya berdasarkan pengakuan salah seorang pelanggan tokonya(02/06/2024).
” Ya bang itu yang sedang melayani pembeli namanya Adi pemilik toko ini”kata nya sambil berbisik dan memohon untuk tidak mempublish namanya.
Lebih di perparah Adi mencoba memberikan Amplop kepada Tim melalui salah seorang namun di tolak dan di kembalikan tim***Tim/Red