Perwakilan Aceh di DPR RI

Jumlah kursi DPR RI untuk Dapil Aceh masa 2024-2029 sebanyak 13 kursi. Dapil Aceh I sebanyak tujuh kursi meliputi 15 kabupaten/kota. Dapil Aceh II memiliki enam kursi meliputi 8 kabupaten/kota.

Anggota DPR RI Dapil I Aceh :

  1. H. Irmawan. S.SOS., M.M (PKB)
  2. Drs. H. T. Zulkarnaini (Ampon Bang) (Golkar)
  3. H. Nazaruddin (Dek Gam) (PAN)
  4. H. Muslim Ayub. S.H. M.H. (Nasdem)
  5. Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E. (PPP)
  6. Jamaluddin Idham S.H. M.H (PDI)
  7. Teuku Riefky Harsya (Demokrat)

Dapil Aceh I meliputi Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Subulussalam

Anggota DPR RI Dapil II Aceh :

  1. H. Ilham Pangestu (Golkar)
  2. H. Ruslan Daud (HRD) (PKB)
  3. Irsan Sosiawan, MBA (Nasdem)
  4. Ir. H. T.A. Khalid, M.M. (Garindra)
  5. Samsul Bahri Tiyong (Golkar)
  6. Nasir Djamil, M.si (PKS)

Dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh TamiangAceh TengahAceh TimurAceh UtaraBener MeriahBireuenKota Langsa, dan Kota Lhokseumawe

Tugas dan Wewenang

DPR RI mempunyai fungsi:

a. Legislasi;

b. Anggaran; dan

c. Pengawasan.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *